Jaksa penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan kembali terhadap lima orang yang pernah diperiksa sebelumnya. Di luar itu, ada tiga saksi lain yang juga diperiksa. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, secara total ada delapan orang yang diperiksa hari ini. Pemeriksaan mereka dalam kapasitas sebagai saksi.
“Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” katanya dalam keterangan, Kamis (4/5).
Heppy Endah Palupy (HEP) selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri pernah diperiksa pada Selasa (24/1). Saat itu ia diperiksa bersama Jamuri (J) selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, Adit (A) selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara, Arifin Saleh Lubis (ASL) selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Zheng Xiaoming (ZX) selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.
Kali ini, ia diperiksa bersama Alfi Asman selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta. AA juga sempat diperiksa pada Desember 2022, Februari tahun 2023, dan Maret 2023.
Saksi Adimin Nugraha selaku Direktur Utama PT Computer Automasi Digital Solusindo juga diperiksa dan pernah juga dipanggil penyidik dalam beberapa kali kesempatan. Seperti pada April 2023 dan Januari 2023.
Saksi lain yang pernah diperiksa adalah Steve Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. Ia pernah diperiksa pada 2, 8, dan 14 Februari 2023, serta 21 Maret 2023.
Serta, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia pernah dipanggil penyidik pada 10 April 2023.
Ada pula tiga saksi lainnya, AY selaku Pimpinan PT Crom Bank Indonesia Cabang Jakarta, BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika, dan K selaku Head Operational PT Elebram Systems.
Terakhir, kejaksaan telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka kasus ini. Ketiga tersangka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latief, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak S, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) 2020 Yohan Suryanto.
Jaksa penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kini, Anang dan Yohan melaksanakan tahap II di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejagung, serta Galumbang melaksanaknanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sejalan dengan itu, mereka bertiga melanjutkan masa penahanan di masing-masing tempat tersebut. Penahanan berjalan kembali selama 20 hari atau terhitung 2 Mei 2023 sampai 21 Mei 2023.